Penanganan Covid-19 Sumenep, Beredar Chat Nada Ancaman

Penanganan Covid-19 Sumenep, Beredar Chat Nada Ancaman Jakfar Faruk Abdillah, S.H., Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejak Kamis (24/6) malam kemarin beredar pesan broadcast di berbagai grup WhatsApp, bahwa Pemkab memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) ke wilayah . Hal ini dalam rangka untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Di pesan yang beredar itu juga menjelaskan tata cara mendapatkan SIKM, yakni dengan melampirkan hasil swab antigen dari puskesmas dan KTP, ke kecamatan setempat.

Namun yang menjadi masalah ialah di dalam pesan itu tertulis kalimat bernada 'ancaman' yang isinya: "jika masyakat tertangkap di daerah lain, maka jangan teriak-teriak minta dijemput karena sudah diingatkan".

"Wah jika chat itu produk rapat gugus tugas dalam rapat di rumdis bupati, berarti bupati mau cuci tangan. Sebab, seharusnya bupati berdiri gagah untuk melayani rakyatnya," ujar Jakfar Faruk Abdillah, Pengacara Bantuan Hukum kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (25/06).

Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) itu menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 ditetapkan Presiden RI sebagai bencana nasional berdasarkan Kepres No. 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2021.

"Maknanya, negara harus hadir dalam berbagai kesulitan rakyatnya di mana pun berada. Untuk rakyat , bupati harus hadir untuk rakyatnya, jangan cuci tangan seperti itu. Dia kan punya jargon ‘Bismillah Melayani’ di Pilkada kemarin," paparnya.

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO