Perwakilan penerima beasiswa dari BPJamsostek, Aditya (SD), Egnatius Handika Setiawan (SD), M. Rizal Firmansyah (SMP), Dyah Rofi Anggraini (SMA), serta Ahli Waris dari Alm. Zainal Abidin.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Madiun telah menyerahkan santunan kematian kepada 22 keluarga ahli waris. Tidak hanya itu, anak dari peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia juga menerima beasiswa pendidikan.
"Kami telah menyerahkan beasiswa untuk anak dari peserta yang meninggal dunia. Dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi," ujar Kepala Cabang BPJamsostek Madiun Honggy Dwinanda Hariawan
BACA JUGA:
- Genjot Ekonomi Desa, Bupati dan Forkopimda Madiun Salurkan Puluhan Armada Sarpras KDKMP
- Sejak Ada Antrean Online, Kini Peserta JKN Tak Perlu Repot Datang dan Menunggu Lama
- Agar Bisa Akses Layanan Tanpa Hambatan, Kepala BPJS Madiun Imbau Peserta JKN Bayar Iuran Tepat Waktu
- Kepala BPJS Kesehatan Madiun Apresiasi Program Mudik Gratis: Wujud Kepedulian Bagi Masyarakat
Ia menambahkan jika program bantuan beasiswa tersebut bisa didapatkan ahli waris dengan syarat keanggotaan peserta Jamsostek minimal tiga tahun.
Honggy menjelaskan, 22 ahli waris ini berasal dari dua daerah. Yakni 13 ahli waris dari Kota Madiun dan 9 lainnya dari Kabupaten Madiun. Sebelum meninggal dunia, para pekerja ini telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Ia berharap bantuan tersebut mampu menyejahterakan masyarakat. "Tidak hanya santunan, ahli waris ini berhak menerima manfaat beasiswa maksimal untuk dua anak. Beasiswa ini dibayarkan per tahun," jelasnya.
Saat ini, empat program jaminan sosial yang disediakan BPJamsostek terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun. Untuk pekerja bukan penerima upah terdapat dua program jaminan. Yakni, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




