MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Madiun telah menyerahkan santunan kematian kepada 22 keluarga ahli waris. Tidak hanya itu, anak dari peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia juga menerima beasiswa pendidikan.
"Kami telah menyerahkan beasiswa untuk anak dari peserta yang meninggal dunia. Dari tingkat TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi," ujar Kepala Cabang BPJamsostek Madiun Honggy Dwinanda Hariawan
BACA JUGA:
- Jamin 27.272 Petani Tembakau dan Pekerja Rentan, Pemkab Mojokerto Sabet Paritrana Awards
- Pj Gubernur Jatim Minta Semua Stakeholder Wujudkan Universal Coverage untuk Pekerja
- Tingkatkan UHC, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Acara di Pasar Bandar
- Sosialisasi Jemput Bola ke Pedagang, BPJS Ketenagakerjaan Buka Stan di Pasar Pon Kota Blitar
Ia menambahkan jika program bantuan beasiswa tersebut bisa didapatkan ahli waris dengan syarat keanggotaan peserta Jamsostek minimal tiga tahun.
Honggy menjelaskan, 22 ahli waris ini berasal dari dua daerah. Yakni 13 ahli waris dari Kota Madiun dan 9 lainnya dari Kabupaten Madiun. Sebelum meninggal dunia, para pekerja ini telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Ia berharap bantuan tersebut mampu menyejahterakan masyarakat. "Tidak hanya santunan, ahli waris ini berhak menerima manfaat beasiswa maksimal untuk dua anak. Beasiswa ini dibayarkan per tahun," jelasnya.
Saat ini, empat program jaminan sosial yang disediakan BPJamsostek terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun. Untuk pekerja bukan penerima upah terdapat dua program jaminan. Yakni, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.