BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial SBU, warga Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi tega menyetubuhi cucu tirinya yang berusia 19 tahun.
Tak tanggung-tanggung, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak 5 kali dengan mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayaninya.
BACA JUGA:
- Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
- Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
- Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
- Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang selalu murung.
Setelah didesak, korban bercerita jika telah diperkosa oleh SBU yang tak lain kakek tirinya sendiri. Kemudian oleh pihak keluarga, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Srono.
"Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku menyelinap ke kamar korban yang masih tertidur ketika rumah korban dalam kondisi sepi," kata Kombes Pol Arman.
Kemudian pelaku langsung menindih tubuh korban dan membekap mulutnya agar tidak berteriak sembari mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayani nafsu bejatnya ataupun melaporkan kasus pemerkosaan tersebut.
"Korban yang ketakutan tak kuasa melawan hingga akhirnya terjadilah pemerkosaan itu," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan pemerkosaan tersebut langsung membawa korban untuk melakukan visum. Hasilnya diketahui terjadi kerusakan pada selaput dara kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul.
"Atas dasar itulah polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," jelasnya
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan seprei.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. "Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (guh/ian)