Polres Gresik Rilis Kasus Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Begini Modus Bejatnya

Polres Gresik Rilis Kasus Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Begini Modus Bejatnya Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu saat merilis tersangka. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik merilis pelaku kasus ayah memperkosa anak tiri di Mapolres, Selasa (3/6/2025).

Terduga pelaku yang statusnya sudah tersangka adalah HA (38). Sementara korban adalah SH (20).

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, peristiwa ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

"Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik," kata Kapolres.

Menurutnya, kasus perkosaan berawal saat ibu korban sedang menghadiri acara wisuda adik korban di sekolah. Korban bersama ayah tirinya di rumah.

"Menurut keterangan korban, pelaku memanggil dan mengancam akan menyebarkan foto asusila miliknya jika menolak untuk melayani nafsu bejatnya. Ancaman tersebut disusul dengan tindakan pemerkosaan terhadap korban," ungkapnya.

Usai kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun. Namun keesokan paginya, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua yang telah terjadi.

"Kemarahan keluarga korban dan masyarakat memuncak, hingga pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Wringinanom dan dibawa ke Mapolres Gresik," jelasnya.

Kapolres menyebut, pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban.

"Modus pelaku dengan mengancam menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga. Pelaku kami proses hukum secara tegas," katanya.

Ditambahkan Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta," pungkasnya. (hud/van)