GRESIK,BANGSAONLINE.com -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan dengan menyiagakan lima truk tangki air bersih untuk mengantisipasi dampak musim kemarau.
Penetapan status siaga tersebut dilakukan melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor 300.2.1/284/HK/437.12/2026 yang ditandatangani Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur juga telah menetapkan status kedaruratan kekeringan di 16 kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Gresik.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Gresik, Driatmiko Herlambang, mengatakan pihaknya telah menyiagakan lima truk tangki air bersih untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak kekeringan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau sekaligus memastikan ketersediaan air bersih bagi warga yang membutuhkan. (van)










