Ombudsman: Buruh Migran Rawan Jadi Korban Maladministrasi

Ombudsman: Buruh Migran Rawan Jadi Korban Maladministrasi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menerima kunjungan Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah di kantornya di Jalan Ngagel Timur, Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Puluhan ribu yang pulang ke tanah air, khususnya Jawa Timur (Jatim), terus berdatangan. Ombudsman RI Jatim meminta pemprov mengawasi lebih ketat pelaksanaan masa karantina para . Tujuannya, mencegah menjadi media penularan virus Covid-19 dari luar negeri.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin mengatakan, pengawasan ketat dapat dilakukan dengan menerapkan standarisasi pelayanan publik sesuai pasal 15 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Harapannya, tidak menjadi korban maladministrasi saat pulang ke tanah air selama masa pandemi," kata Agus saat menerima kunjungan Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di kantornya, Jalan Ngagel Timur, Surabaya, Kamis (3/6/2021).

Menurut Agus, laporan maladministrasi terkait masuk dalam substansi ketenagakerjaan. Pada 2020, ada 19 laporan ketenagakerjaan (5 persen) dari total 408 laporan yang masuk ke Ombudsman Jatim.

Pada 2021, Ombudsman belum menerima pengaduan maladministrasi selama masa kepulangan . Meski demikian, bukan berarti pihak terkait telah menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik.

"Bisa jadi enggan melapor karena belum tahu keberadaan kami (Ombudsman) selaku pengawas pelayanan publik," jelasnya.

Selain itu, bisa jadi menoleransi praktik-praktik maladministrasi karena bagian dari tradisi bertahun-tahun.

Agus menjrlaskan, bentuk maladministrasi yang dapat terjadi pada kepulangan selama masa pandemi, antara lain, tidak memberikan pelayanan (karantina), permintaan uang alias pungli, dan penundaan berlarut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO