GRESIK, BANGSAONLINE.com - Praktisi Hukum Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., kembali merespons langkah Camat Benjeng Suryo Wibowo soal penerbitan SK (Surat Keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang.
Menurut Fajar, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah pihak, bahwa Kepala Desa (Kades) Munggugebang Wariyanto telah menjalankan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang P3D maupun Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang P3D. Baik dalam pembentukan panitia P3D, permintaan rekomendasi kepada Camat Benjeng untuk pelantikan, hingga pelantikan.
BACA JUGA:
- Sengketa PHPU 2024, Fajar Yulianto: MK Berpotensi Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
- YLBH Fajar Trilaksana Kembali Didaulat Kelola Posbakum PN Gresik Kelas 1A
- Apresiasi Kepemimpinan Jokowi, 330 Kades di Gresik Deklarasi Gabung Relawan Jawi Wetan
- BHP Termin 2, 3, dan 4 Tahun 2023 Belum Cair, Pembangunan di Desa Kembangan Tersendat
"Karena itu, saya kira camat tak punya wewenang membatalkan SK Kades Munggugebang berisikan pelantikan Suparno sebagai kasi pemerintahan desa (pemdes). Karena itu, sebaiknya camat mencabut SK tentang pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (31/5)2021).
Fajar mengaku telah membaca SK Camat Benjeng berisikan pembatalan SK Kades Munggugebang terkait pelantikan Suparno sebagai kasi pemdes. Dalam pertimbangan Camat Benjeng membatalkan SK Kades Munggugebang, tak ada konsideran (pertimbangan) sebagai alat bukti kalau pembentukan panitia P3D yang dilakukan Kades Munggugebang, ujian perangkat dilakukan panitia P3D, hingga hasil ujian diserahkan kepada kades yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada camat hingga pelantikan, dinyatakan sebagai maladministrasi atau malperundangan.
"Jadi, tak ada konsideran seperti itu," ungkap Fajar.
Karenanya, Fajar lagi-lagi menyarankan agar SK Camat Benjeng tentang pembatalan SK Kades Munggugebang tentang pelantikan Suparno dibatalkan. "Lebih baik dicabut atau dibatalkan saja," pinta Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana tersebut.