Fajar: Jikalau Prosedural, Sebaiknya Camat Cabut SK Pembatalan Pengangkatan Kasi Pemdes Munggugebang

Fajar: Jikalau Prosedural, Sebaiknya Camat Cabut SK Pembatalan Pengangkatan Kasi Pemdes Munggugebang Praktisi Hukum Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL. (foto: ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Praktisi Hukum Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., kembali merespons langkah Suryo Wibowo soal penerbitan SK (Surat Keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang Pengangkatan Perangkat .

Menurut Fajar, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah pihak, bahwa Kepala Desa (Kades) Munggugebang Wariyanto telah menjalankan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang P3D maupun Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang P3D. Baik dalam pembentukan panitia P3D, permintaan rekomendasi kepada untuk pelantikan, hingga pelantikan.

"Karena itu, saya kira camat tak punya wewenang membatalkan SK berisikan pelantikan Suparno sebagai kasi pemerintahan desa (pemdes). Karena itu, sebaiknya camat mencabut SK tentang pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (31/5)2021).

Fajar mengaku telah membaca SK berisikan pembatalan SK terkait pelantikan Suparno sebagai kasi pemdes. Dalam pertimbangan membatalkan SK , tak ada konsideran (pertimbangan) sebagai alat bukti kalau pembentukan panitia P3D yang dilakukan , ujian perangkat dilakukan panitia P3D, hingga hasil ujian diserahkan kepada kades yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada camat hingga pelantikan, dinyatakan sebagai maladministrasi atau malperundangan.

"Jadi, tak ada konsideran seperti itu," ungkap Fajar.

Karenanya, Fajar lagi-lagi menyarankan agar SK tentang pembatalan SK tentang pelantikan Suparno dibatalkan. "Lebih baik dicabut atau dibatalkan saja," pinta Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO