Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal di Sidoarjo

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal di Sidoarjo Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis pers, Selasa (11/5/2021) sore.

Kemudian dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200.000,- untuk hasil swab antigen, dan Rp 650.000,- untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Selanjutnya, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp. 200.000,- per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, di mana blanko atau formnya sudah ada di laptop pelaku," ungkapnya.

Awalnya anggota menangkap dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut. Kemudian hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 orang pelaku lainnya yang 2 di antaranya berperan sebagai marketing dan 1 orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

"Berdasarkan interogasi, per hari dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu," pungkasnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 600.000,- dari tersangka NH, sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600.000,-, 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, 1 bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO