Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal di Sidoarjo

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Ilegal di Sidoarjo Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis pers, Selasa (11/5/2021) sore.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu 4 bulan di Kabupaten Sidoarjo.

Dari pengungkapan ini, meringkus 5 tersangka di antaranya, NH (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang; SG (36) warga Jalan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo; MZA (22) warga Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran, Sidoarjo; IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan, Sidoarjo; dan IF (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

"Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan Bypass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas , Selasa (11/5/2021) sore.

Tersangka NH berperan membuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF berperan sebagai pembuat/pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).

"Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing)," ucap Gatot.

Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen," ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.

Surat keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 Bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Di mana tersangka NH sebelumnya adalah karyawan office boy (OB) di RS tersebut dan telah diberhentikan 4 bulan yang lalu.

"Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100.000,- untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000,- untuk surat keterangan hasil swab PCR," tambahnya.

Kemudian dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200.000,- untuk hasil swab antigen, dan Rp 650.000,- untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Selanjutnya, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp. 200.000,- per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, di mana blanko atau formnya sudah ada di laptop pelaku," ungkapnya.

Awalnya anggota menangkap dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum guna proses lebih lanjut. Kemudian hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 orang pelaku lainnya yang 2 di antaranya berperan sebagai marketing dan 1 orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

"Berdasarkan interogasi, per hari dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu," pungkasnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 600.000,- dari tersangka NH, sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600.000,-, 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, 1 bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (ana/rev)

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO