Selama Bulan Ramadan dan ibadah puasa, rubrik ini akan menjawab pertanyaan soal-soal puasa. Tanya-Jawab tetap akan diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.
Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Pertanyaan akan diseleksi dan yang sama akan digabungkan. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Debat Hadratussyaikh dengan Kiai Uzlah, Merasa Paling Baik, Tapi Terima Uang Bupati, Uang Rakyat
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb Kiai Imam yang saya muliakan. Saya mohon penjelasan mengenai zakat terhadap gaji yang saya terima setiap bulan dan kendaraan pribadi (mobil/motor) apakah harus dikeluarkan zakatnya? (suhardia...@yahoo.com)
Jawaban:
Waalaikummussalam wr.wb. Gaji pegawai yang diterima setiap bulan, baik itu pegawai negeri atau pegawai swasta, juga dikenakan wajib zakat. Zakat mal semacam ini oleh para ulama kontemporer disebut sebagai zakat profesi. Zakat ini didasarkan atas perintah Allah di dalam Alquran:
“Wahai orang-orang yang beriman, Infakkanlah dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Qs. al-Baqarah [2]:267).
Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa zakat profesi wajib dibayar, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam cara membayarkannya. Kelompok pertama, para ulama menganalogikan gaji bulanan atau hasil profesi setiap bulan dengan hasil panen para petani. Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa:
Klik Berita Selanjutnya