Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA. Foto: bangsaonline
MAKKAH, BANGSAONLINE.com – Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA, menegaskan kembali bahwa mabit atau bermalam di Muzdalifah adalah wajib haji.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya yang sekarang masih berada di Makkah karena menjadi pembimbing haji KBIH Takhobbar (Telkom) itu menyatakan bahwa ulama atau kiai yang berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah itu sunnah haji adalah qawl atau pendapat yang lemah.
BACA JUGA:
- Pesawat Alami Kendala Teknis, Kemenhaj Pastikan Jemaah Haji Kloter KJT-04 Pulang dengan Aman
- Puluhan Ribu Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan, Kemenhaj Ingatkan Larangan Bawa Zamzam di Koper
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Idul Adha 2026 Hasilkan 96 Ribu Ton Daging Kurban
“Dalam fikih itu qawl marjuh. Yang menyatakan sunnah itu pendapat kedua dan ketiga. Jadi lemah. Lha NU dengan alasan maslahat memililih dan mengikuti qaul yang sunnah itu,” tegas Prof Imam Ghazali Said kepada BANGSAONLINE, Senin (24/6/2024).
Karena itu, Kiai Imam Ghazali minta skema murur yang diterapkan Kementerian Agama (Kemenag) Repuplik Indonesia ditinjau kembali. Menurut dia, jemaah yang ikut murur terkena dam jika tanpa uzur syar’i.
"Bagi jemaah yang ikut murur tanpa uzur syar’i, ya terkena DAM," kata Kiai Imam Ghazali Said kepada BANGSAONLINE, Jumat (21/6/2024) malam.
Dam adalah denda atau tebusan yang harus dibayarkan karena melanggar salah satu rukun atau syarat haji. Dam yang dimaksud adalah menyembelih kambing.
Menurut Prof Kiai Imam Ghazali, murur artinya jemaah haji hanya melintas, alias tidak bermalam di Muzdaifah. Jadi, seusai wuquf di Arafah, jemaah haji diangkut naik bus menuju Muzdalifah. Tapi sampai di Muzdalifah, para jemaah haji tidak turun dari bus. Hanya busnya saja dipelankan lajunya.
Nah, dari dalam bus itulah para jemaah haji berniat mabit atau bermalam. Tapi mereka tak turun, apalagi menginap. Mereka langsung menuju Mina.
Menurut Prof Kiai Imam Ghazali, murur diperbolehkan, tapi khusus bagi jemaah haji yang uzur syar’i.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




