Ada Dua Versi Pilkades Mrandung, Masing-masing P2KD Klaim Pilkades yang Digelar Sah

Ada Dua Versi Pilkades Mrandung, Masing-masing P2KD Klaim Pilkades yang Digelar Sah Tempat pencoblosan di TPS Dusun Gintongan yang digelar P2KD yang dipimpin Safari. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

Sementara Safari, Ketua P2KD yang menggelar pilkades di Dusung Gintongan membenarkan dirinya tetap melaksanakan tahapan pilkades. Menurutnya, sampai saat ini pembentukan P2KD oleh BPD tidak ada pelanggaran. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pembubaran yang dilakukan oleh TFPKD.

"TFPKD memberhentikan P2KD yang saya pimpin berdasarkan hasil PTUN, namun TPFKD belum memberikan salinan lampiran putusan, yang diberikan hanya nomer surat putusannya," ucapnya di TPS Gintongan.

Saat disinggung adanya putusan resmi dari PTUN, Safari menyatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima putusan tersebut. "Bahkan masih ada beberapa agenda persidangan, belum ada putusan siapa yang salah atau yang benar," ujarnya.

Sementara Yulianto, Ketua P2KD yang menggelar coblosan di Dusun Mrandung, juga mengklaim pilkades yang dilaksakannya sah.

"Pilkades di Dusun Mrandung Desa Mrandung dimulai pada pukil 07.00 WIB. Sementara kehadiran yang melaksanakan pencoblosan sesuai tahapan," jelasnya.

Di sisi lain, anggota TFPKD Dr. Syafi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Pilkades Mrandung yang sah adalah yang diselenggarakan oleh panitia resmi di Dusun Mrandung. Ia menjelaskan, surat suara yang sah adalah yang dilengkapi barcode, yakni yang digunakan di DPS Dusun Mrandung.

"Gak ada dua panitia, di Mrandung hanya ada satu panitia, dan sudah diberikan barcode pada surat suaranya," ujarnya melalui sambungan telepon. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO