
"Instansi terkait yaitu pihak Kepolisian Polres Madiun, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Madiun. Kantor ini juga akan digunakan sebagai pos pemeriksaan (check point) terkait kebijakan Pemerintah tentang peniadaan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H," tutup Tontro. (nf/ian)