Dinilai Tak Prosedural, Persetujuan Perubahan Ketiga Raperda Kabupaten Pasuruan Nomor 6/2015 Ditunda

Dinilai Tak Prosedural, Persetujuan Perubahan Ketiga Raperda Kabupaten Pasuruan Nomor 6/2015 Ditunda Suasana Sidang Paripurna Persetujuan Perubahan Ketiga Raperda Kabupaten Pasuruan Nomor 6/2015. (foto: ist)

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Persetujuan Perubahan Ketiga  batal disahkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, dalam sidang paripurna yang digelar Senin (19/4/2021) siang.

Penundaan tersebut dilakukan lantaran pihak pengusul, yakni Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dinilai tidak melakukan tahapan-tahapan dalam penyusunan raperda sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD.

Rudi Hartono, Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan menilai bahwa raperda yang diusulkan oleh Komisi I janggal dan tidak sesuai dengan tata tertib DPRD. Selain itu, tidak ada kajian akademik.

"Contohnya dalam pembahasan, pihak pengusul tidak melibatkan bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) yang notebenenya mempunyai tugas menyusun rancangan program pembentukan perda kabupaten, juga sejauh mana kajian bapemperda atas usulan raperda tersebut," ujar Rudi Hartono, Senin (19/4/2021).

Hal senada juga dilontarkan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan H. Arifin, S.Sos. Dirinya meminta kepada pimpinan DPRD agar draf usulan dari Komisi I ditunda. Pasalnya, pihaknya baru menerima naskah akademik dari pengusul 1 jam sebelum berlangsungnya sidang paripurna.

"Saya terima naskah akademik 1 jam sebelum sidang, bagaimana bisa dipelajari dengan waktu yang cukup mepet, makanya kami minta ada penambahan waktu," ujar Politikus PDIP tersebut.

Masukan penundaan persetujuan juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo. Politikus Gerindra ini meminta pihak pengusul, yakni Komisi I untuk berkoordinasi dengan bapemperda serta mengikuti alur pembahasan penyusunan raperda sesuai dengan regulasi yang ada. "Kami minta Komisi I untuk berkoordinasi dengan bapemperda dahulu," kata Rusdi.

Sementara itu, setelah mendengar masukan dan saran dari semua anggota dan pimpinan yang hadir dalam forum sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan akhirnya mengambil keputusan yakni menunda permohonan persetujuan perubahan raperda pemrakarsa serta meminta dalam proses penyusunan dan pembahasan dilakukan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam tatib DPRD.

"Kita tunda dahulu persetujuan raperda pemrakarsa DPRD, dan kita minta dijadwalkan lagi di banmus biar hasilnya lebih sempurna," terangnya. (*/bib/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Suami Bu Kades di Pasuruan Diamankan Polisi Karena Curi Motor, Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO