Stiker Anjuran Salat Tiga Waktu Meluas ke Pasuruan

Stiker Anjuran Salat Tiga Waktu Meluas ke Pasuruan Ketua MUI Jombang KH Kholik Dahlan saat menunjukkan temuan stiker anjuran salat tiga waktu yang meresahkan masyarakat. vivanews.com/mz abidin

Peredaran stiker anjuran salat tiga waktu kian meluas ke beberapa daerah di Jawa Timur. Stiker yang diterbitkan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo (PPUW) itu tidak hanya beredar di Jombang, tapi juga ditemukan di Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.


Majelis Ulama Indonesia () Jombang, akan memanggil pengasuh ponpes yang beralamat di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang tersebut.

Ketua Jombang, KH Kholil Dahlan, menilai jika yang fatwakan PPUW itu tidak cocok diinformasikan bagi masyarakat awam. Hal itu bisa menimbulkan kesesatan bagi yang tidak paham mengenai syariat Islam dan kajian ilmu yang disepakati oleh sebagian besar ulama.

Dalam fiqih, kata Kholil, jamak salat atau meringkas waktu dua salat memang dibenarkan dalam syariat Islam, tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan salat jamak.

"Misalnya bepergian jauh dan sakit. Jadi, tidak untuk semua situasi," kata Kholil, Kamis 19 Februari 2015.

Selain dengan Polisi dan Kementerian Agama, juga sudah berkoordinasi dengan RMI (Rabhithah Ma’had Islamiyah) atau perkumpulan pengasuh pesantren.

Koordinasi itu untuk membahas kajian terkait stiker yang disebarkan oleh PP Urwatul Wustqo. “Hari Sabtu nanti kami akan panggil pihak pengasuh terkait hal itu,” tuturnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan beredarnya stiker bertuliskan salat tiga waktu di Jombang, Jawa timur harus segera diluruskan. Sebab, ajakan itu bertentangan dengan paham Islam yang berkembang di Indonesia.

Dalam acara Mukernas I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuzy, di Jakarta, Kamis 19 Februari 2015, Lukman mengatakan, Kemenag terus koordinasi dengan ormas keagamaan serta para tokoh keagamaan daerah setempat untuk meluruskan hal tersebut.

"Kalau sudah menyangkut hal-hal yang prinsip dalam Islam, semua paham yang ada bersepakat salat lima waktu, kalau ada paham bahwa salat tiga waktu, ini menjadi bagian yang harus diluruskan," ujarnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Lukman menambahkan, ormas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia () dan tokoh keagamaan sangat berperan penting. Sebab organisasi itu memahami secara dalam mengenai substansi permasalahan yang tengah membetot perhatian.

"Karena ini sebenarnya tugas-tugas dari ormas-ormas keagamaan, dan para tokoh-tokoh agama untuk bisa menjelaskan," kata dia.

Lukman berharap, masalah ini dapat segera diselesaikan, sehingga tidak ada kesimpangsiuran di masyarakat.

Sumber: vivanews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO