GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Non Aktif Suropadi segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kecamatan tahun 2017-2019.
Suropadi diduga korupsi APBD 2017-2019 sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,041 miliar.
BACA JUGA:
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
- Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
- Polsek Menganti Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah Warga Setro
- Viral, Ungkapan Suami Agen BRILink Gresik yang Jadi Korban Perampokan Disertai Pembunuhan
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik sudah melimpahkan berkas Suropadi kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang selanjutnya diserahkan kepada kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L. dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana (FT) Gresik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan membenarkan, bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017-2919 dengan tersangka Camat Duduksampeyan Non Aktif Suropadi, telah rampung.
"Pada pukul 11.00 WIB siang kami melakukan tahap II, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU," katanya, Jumat (8/4/2021).
Menurutnya, tersangka Suropadi didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat penyerahaan berkas. "Tersangka tetap ditahan. Dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara Suropadi kepada Pengadilan Tipikor di Sidoarjo," pungkasnya.