GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Gresik menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik.
Pada tahun 2020 saja, tercatat ada ratusan pasangan yang menikah pada usia dini. Sedangkan pada tahun sebelumnya, angkanya tercatat cuma puluhan kasus.
BACA JUGA:
- MUI Gresik Gelar Ijtima Sanawi dan Penganugerahan untuk Kecamatan Terbaik
- Jelang Pemilu 2024, MUI Gresik Gelar FGD dengan Tema ‘Menolak Serangan Fajar’
- Prihatin Pornografi di Kalangan Anak Muda, Aktivis SSD Temui Komisi C DPRD Kota Batu
- Sosialisasi Stop Pernikahan Dini, Berikut Penjelasan Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan
Karena itu, MUI Gresik dan Pengadilan Agama ingin ada solusi dalam menekan angka pernikahan pada usia dini. Sebab, jika dibiarkan pernikahan dini bisa menjadi sumber turunan permasalahan berikutnya.
Dua lembaga yang memiliki peran berbeda ini sepakat melakukan penandatanganan Master of Understanding (MoU) tentang konseling bagi pasangan yang hendak nikah dini, Kamis (8/4/2021). Program ini nantinya akan menjadi andalan agar angka pernikahan dini di Kota Pudak ini tak lagi tinggi.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Giri Permana mengatakan, pemerintah membatasi pernikahan bisa dilangsungkan pada umur 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun. Menurut dia, batasan umur itu sudah menjadi keputusan pemerintah.
"Kami prihatin dengan kasus ini. MoU ini untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat agar memahami terkait pernikahan yang dianjurkan," katanya.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq berharap selain penyediaan konselor, ke depan kerja sama ini juga membuahkan solusi terkait pencegahan perceraian yang juga tinggi di Kabupaten Gresik.
"Dengan dijalinnya kerja sama bimbingan konseling ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini yang ada di Kabupaten Gresik," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News