GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Gresik menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan PAC dan koordinator kecamatan se-Kabupaten Gresik dalam rangka menguatkan struktural organisasi, di Cafe Joglo Kecamatan Dukun, Sabtu (27/3/2021) kemarin.
Rapat koordinasi yang dihadiri seluruh jajaran pengurus harian DPC Abpednas dan perwakilan 15 kecamatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPC Abpednas Gresik Hr. Handry.
BACA JUGA:
- Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul
- Jelang Pilpres 2024, Muncul Istilah Selamatkan Diri Masing-Masing di Kalangan Kades Gresik
- Apresiasi Kepemimpinan Jokowi, 330 Kades di Gresik Deklarasi Gabung Relawan Jawi Wetan
- BHP Termin 2, 3, dan 4 Tahun 2023 Belum Cair, Pembangunan di Desa Kembangan Tersendat
Ada beberapa hal yang dibahas dalam rakor kali ini. Antara lain, merumuskan langkah-langkah strategis keorganisasian untuk seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gresik serta penyampaian hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik bersama pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, terkait penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa pada 29 Maret 2021.
"Maksud tujuan kita adalah untuk koordinasi program-program Abpednas ke depan dan mengevaluasi serta mengambil sikap tentang bimtek yang akan diselenggarakan oleh AKD," ucap Hr. Handry dalam sambutannya.
Menanggapi pelaksanaan bimtek, Handry menyatakan Abpednas Gresik telah menyampaikan dan mengambil sikap tegas agar pelaksanaan bimtek dikaji ulang. Sikap ini sesuai dengan surat notula hasil pertemuan dengan DPMD dan AKD, dengan berbagai pertimbangan dan kajian hukum yang akan ditimbulkan.
"Kalau memang tetap dilaksanakan dengan mekanisme yang sama, kami juga sampaikan bahwa ketua dan anggota BPD se-Kabupaten Gresik tidak akan mengikuti kegiatan tersebut," terangnya.
"Dilihat dari mekanisme dan tahapan pelaksanaan, ini juga sudah tidak sesuai. Karena kegiatan dilakukan di awal sebelum adanya persetujuan BPD atas penganggaran di anggaran perubahan. Dan di panitia pelaksananya, juga tidak sesuai dengan aturan yang ada yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa," sambung Handry.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPC Abpednas Gresik Suyanto meminta agar pertemuan hari ini dapat merumuskan keputusan yang lebih konkret terkait bimtek BPD.