Bocah Usia 7 Tahun yang Diculik Karena Konflik Keluarga, Kini dalam Pengawasan Pemkot Suabaya

Bocah Usia 7 Tahun yang Diculik Karena Konflik Keluarga, Kini dalam Pengawasan Pemkot Suabaya Wali Kota Eri didampingi istri yang juga Ketua TP PKK Kota Surabaya saat bertemu Ara bersama kedua orang tuanya di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021). foto: ist.

Dengan kebesaran Tuhan dan doa dari seluruh warga Surabaya, akhirnya Ara dapat bertemu kembali dengan orang tuanya. Berkaca dari pengalaman ini, Eri berharap kepada seluruh warga Surabaya agar ke depan dapat lebih berhati-hati menjaga buah hatinya.

"Karena bagaimana pun kekuatan pemerintahan, kekuatan kepolisian, itu tidak akan pernah ada artinya ketika kekuatan keluarga tidak menjadi kekuatan utama. Karena kekuatan utama untuk menjaga keluarga menjadi aman adalah di keluarganya masing-masing," pesannya.

Meski telah ditemukan, Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan kepada Ara dan orangtuanya. Mereka untuk sementara dalam pengawasan pemkot hingga kondisinya stabil dan pulih kembali.

"Tapi Fainsya Allah, ketika saya ajak ngobrol adik Ara ini menyampaikannya dengan lugas. Tidak ada rasa takut, tidak ada rasa khawatir, tidak ada rasa trauma. Tapi kita tetap melakukan pendampingan. Ini menjadi pembelajaran kita ke depan," imbuhnya.

Sementara Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, sejak menerima informasi adanya , pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata peristiwa ini ada kaitannya dengan masalah keluarga.

"Dari situ kemudian ada titik pijak proses penelusuran, sehingga kemudian diketahui adik Ara berada di salah satu wilayah Pasuruan, kemudian dibawa ke sini (Surabaya) dan dipertemukan pada ayah ibundanya," kata kapolres.

Secara prinsip kapolres menyebut, ada permasalahan keluarga di balik hilangnya bocah asal Jalan Karanggayam, Kota Surabaya ini. Setidaknya ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini dengan inisial OAH dan AH.

"Ada dua yang kita tangkap. Karena kita ketahui, meski ini hanya permasalahan keluarga, karena sudah membawa anak tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ayah bundanya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku pun harus terancam Pasal 83 Jo 76F Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kakak Beradik Hilang di PLTU Singkawang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO