Polsek Balung Amankan Duo Sindikat Penadah Curanmor Asal Sumberbaru Jember

Polsek Balung Amankan Duo Sindikat Penadah Curanmor Asal Sumberbaru Jember Kapolsek Balung Iptu Sunarto saat merilis kedua pelaku berikut barang bukti berupa pretelan-pretelan bagian sepeda motor.

"1 tahun ini pelaku sudah mereteli 20 sepeda motor yang dijual secara online, keduanya memiliki peran berbeda. Wahyu dikenai Pasal 440 dengan ancaman 4 tahun penjara, Yazid juga turut serta dikenai Pasal 55-56," pungkasnya. (yud/eko/ian)