Buat Surat Pernyataan, Keluarga Pelaku Curanmor Bantah Sogok Polisi Rp25 Juta

Buat Surat Pernyataan, Keluarga Pelaku Curanmor Bantah Sogok Polisi Rp25 Juta Dua keluarga pelaku curanmor membuat surat pernyataan bahwa tidak menyogok polisi Rp25 juta. (Ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Sukolilo didatangi dua keluarga dari tersangka kasus pencurian motor (" rel="tag">cu) yang saat ini mendekam di penjara, mereka keluarga dari tersangka Abdul Latif (26) dan Behrul Alim (19) warga Robatal, Sampang, Madura.

Kedatangan Irfandi saudara kandung dari tersangka Behrul Alim dan Supar, saudara ipar dari Abdul Latif pada, Rabu (16/4/2025) malam tersebut setelah viral terkait adanya pemberitaan jika mereka telah membayar (sogok) sejumlah uang ke Reskrim Polsek Sukolilo.

Informasi yang beredar dikatakan jika saat kedua tersangka ditangkap oleh Polsek Sukolilo karena mencuri motor, dan ditemukan bong alat sabu dalam laci motor PCX yang dibungkus mi sedap, mereka diminta untuk membayar Rp25 juta.

Supar mengatakan, dalam pemberitaan itu semua tidak benar dan mengarah ke fitnah. Kedua keluarga ini sebelumnya tak pernah bertemu dengan Kanit Reskrim, apalagi menyerahkan uang langsung seperti dalam pemberitaan.

"Saya tidak ada keluarga yang inisialnya AH, dan saya juga berani bersaksi, bersumpah jika tidak ada pemberian uang, dan adik saya masih dalam penjara," jelas Supar di Mapolsek Sukolilo, Rabu (16/4/2025) malam.

Supar juga menjelaskan bahwa tidak mempunyai tetangga AH, dan semua keluarga hingga warga tidak ada yang tahu jika saudaranya ditangkap . Baru setelah viral, warga setempat mengetahui jika adik mereka tertangkap.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO