Dua keluarga pelaku curanmor membuat surat pernyataan bahwa tidak menyogok polisi Rp25 juta. (Ist)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya didatangi dua keluarga dari tersangka kasus pencurian motor (ranmor" rel="tag">curanmor) yang saat ini mendekam di penjara, mereka keluarga dari tersangka Abdul Latif (26) dan Behrul Alim (19) warga Robatal, Sampang, Madura.
Kedatangan Irfandi saudara kandung dari tersangka Behrul Alim dan Supar, saudara ipar dari Abdul Latif pada, Rabu (16/4/2025) malam tersebut setelah viral terkait adanya pemberitaan jika mereka telah membayar (sogok) sejumlah uang ke Reskrim Polsek Sukolilo.
BACA JUGA:
- Motor Petani Tembakau di Camplong Sampang Hilang saat Ditinggal ke Sawah
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
Informasi yang beredar dikatakan jika saat kedua tersangka ditangkap oleh Polsek Sukolilo karena mencuri motor, dan ditemukan bong alat sabu dalam laci motor PCX yang dibungkus mi sedap, mereka diminta untuk membayar Rp25 juta.
Supar mengatakan, dalam pemberitaan itu semua tidak benar dan mengarah ke fitnah. Kedua keluarga ini sebelumnya tak pernah bertemu dengan Kanit Reskrim, apalagi menyerahkan uang langsung seperti dalam pemberitaan.
"Saya tidak ada keluarga yang inisialnya AH, dan saya juga berani bersaksi, bersumpah jika tidak ada pemberian uang, dan adik saya masih dalam penjara," jelas Supar di Mapolsek Sukolilo, Rabu (16/4/2025) malam.
Supar juga menjelaskan bahwa tidak mempunyai tetangga AH, dan semua keluarga hingga warga tidak ada yang tahu jika saudaranya ditangkap polisi. Baru setelah viral, warga setempat mengetahui jika adik mereka tertangkap.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




