Camat Duduksampeyan, Suropadi.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menaikkan status Camat Duduksampeyan, Suropadi, dari saksi menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana APBD tahun 2017, 2018, dan 2019.
Penetapan Suropadi sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (10/2/2021) kemarin. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.
BACA JUGA:
- Lampu Merah dari KPK: Ketua Komisi II DPRD Gresik Sebut Pokir Baru Bisa Jalan Lewat APBD-P
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- Wakil Ketua DPRD Gresik Sebut RAPBD 2026 Diproyeksikan Rp3,3 T, Belanja Rp3,4 Triliun
"Suropadi kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp 1 miliar," ungkap Dymas Adji Wibowo kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/2/2021).
Setelah menetapkan status tersangka, lanjut Dymas, pihaknya juga langsung melayangkan surat panggilan untuk Suropadi agar datang memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin (15/2/2021), depan. "Kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Dymas berharap agar tersangka Suropadi kooperatif memenuhi panggilan, sehingga penyidik dapat melengkapi berkas untuk tahap penuntutan.
Sekadar diketahui, Camat Duduksampeyan Suropadi diperiksa oleh kejari atas dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Tidak tangung-tanggung dari hasil penghitungan audit yang dilakukan Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




