Kasus Kawasan Lindung Alaska, Polisi Mulai Minta Keterangan ARPLH

Kasus Kawasan Lindung Alaska, Polisi Mulai Minta Keterangan ARPLH Juru Bicara ARPLH Kediri Raya, Beny Prastya (tengah) didampingi oleh Heri Deka (kiri) dan Eko.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - akhirnya menindaklanjuti pengaduan dari ARPLH (Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Hidup) Kediri, terkait kerusakan Kawasan Lindung Sumber Pawon yang di dalamnya terdapat tempat wisata Alas Karetan (Alaska). Hari ini, Jumat (29/1), mulai memintai keterangan anggota ARPLH.

Juru Bicara ARPLH Kediri Raya, Beny Prastya, menjelaskan bahwa pengaduan ke yang disampaikan pada tanggal 31 Desember 2020 lalu, terkait dengan dugaan pengalihan fungsi Kawasan Lindung Sumber Pawon menjadi tempat Wisata Alaska di Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang menyebabkan rusaknya lingkungan.

Menurut Beny, diduga telah atau sedang atau akan terjadi peristiwa pidana lingkungan hidup berupa pemanfaatan Kawasan Lindung Sumber Pawon untuk kegiatan ekonomi komersial oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, yang telah merespons pengaduan kami. Kami hanya mohon untuk menegakkan hukum dengan profesional dan proporsional, memproses pelaku pelanggar hukum tersebut dengan seadil-adilnya, serta mengembalikan fungsi lingkungan Sumber Pawon sebagai kawasan lindung," kata Beny di Mapolres Kediri, Jumat (29/1/2021).

(BACA: Sumber Pawon Makin Rusak, ARPLH Kediri Adukan Tempat Wisata Alaska ke Polisi)

Sebelumnya, AKBP Lukman Cahyono memang berjanji akan menindaklanjuti laporan dari aktivis lingkungan terkait Kawasan Lindung Sumber Pawon. "Laporan akan segera ditindaklanjuti, Mas," kata AKBP Lukman melalui aplikasi percakapan WhatsApp, beberapa waktu lalu. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO