Sumber Pawon Makin Rusak, ARPLH Kediri Adukan Tempat Wisata Alaska ke Polisi

Sumber Pawon Makin Rusak, ARPLH Kediri Adukan Tempat Wisata Alaska ke Polisi Dari kiri: dr. Ari Purnomo Adi (GNDP), Bima Nuryawan (Wild Water Indonesia), Beny Prastya (EPPI), Rudiyanto (Sumber Untung, Jarak), dan M. Nunin Mardiansyah (Rante Rau), usai mengirim surat pengaduan ke Kapolres Kediri. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengalihan fungsi Kawasan Lindung Sumber Pawon menjadi tempat Wisata Alaska di Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang menyebabkan rusaknya lingkungan, benar-benar membuat resah dan gelisah para aktivis lingkungan di Kediri.

Berbagai jalan telah ditempuh oleh para aktivis agar kerusakan lingkungan di Sumber Pawon tidak semakin parah dan luas. Namun, upaya tersebut dinilai sulit untuk bisa menghentikan kerusakan lingkungan tersebut.

Untuk itu, para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Hidup (ARPLH) Kediri Raya terpaksa mengadukan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Lindung Sumber Pawon tersebut ke Polres Kediri.

"Diduga telah atau sedang atau akan terjadi peristiwa pidana lingkungan hidup berupa pemanfaatan kawasan lindung Sumber Pawon untuk kegiatan ekonomi komersial oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ujar Juru Bicara ARPLH Kediri Raya, Beny Prastya dalam keterangannya.

"Kami mohon kepada Bapak Kapolres Kediri untuk menegakkan hukum dengan profesional dan proporsional, memproses pelaku pelanggar hukum tersebut dengan seadil-adilnya, serta mengembalikan fungsi lingkungan Sumber Pawon sebagai kawasan lindung," kata Beny di Mapolres Kediri usai mengirim surat pengaduan ke Kapolres Kediri, Kamis (31/12/20).

Dijelaskan oleh Beny, berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Pasal 37 antara lain di angka 1 disebutkan, di dalam kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya, kecuali yang tidak mengganggu fungsi lindung.

Sedangkan di UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 36 (1) menyebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO