
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebuah unggahan viral di media sosial (Facebook) menarasikan seolah-olah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemkot Kediri menolak memberikan izin pendirian Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di RT 17 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto.
"Malang benar nasib ratusan jemaat GKJW Mojoroto Kota Kediri. Pembangunan gerejanya dipaksa berhenti pemerintah kota. Alasannya tidak berijin, padahal mereka telah mengantongi dukungan 65 warga sekitar dan 200an warga jemaat," demikian tulisan yang dikutip BANGSAONLINE.com, Kamis (31/7/2025).
Menanggapi narasi tersebut, FKUB Kota Kediri segera menggelar rapat di Sekretariat FKUB Jalan Imam Bonjol. Ketua FKUB Kota Kediri, Moch. Salim, menyatakan pihak GKJW telah mengajukan surat permohonan rekomendasi pendirian bangunan gereja pada 21 Mei 2024.
Namun, setelah ditelaah, dokumen yang diajukan hanya berisi pernyataan tidak keberatan, bukan dukungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, khususnya Pasal 14 ayat (2)(b).
"Yang dimaksud dalam bunyi Pasal 14 ayat (2)(b) tersebut adalah pernyataan dukungan masyarakat bukan pernyataan tidak keberatan. Selanjutnya untuk transparansi informasi, kami minta sebaiknya lembar pernyataan dukungan masyarakat setempat dibuat satu kesatuan dengan tandatangan warga yang menyatakan dukungan," kata Salim.
Karena kesalahan tersebut, proses harus diulang dari awal, dimulai dengan sosialisasi kepada warga sebelum pengumpulan tanda tangan dukungan dilakukan.
"Sudah disampaikan bahwa prosedur pendirian Gereja harus dimulai dari nol. Artinya, sebelum warga dimintai tanda tangan dukungan pendirian Gereja, maka harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi yang minta prosedur pembangunan tempat ibadah tersebut dimulai dari nol, adalah warga sendiri. FKUB menunggu proses dimulai lagi dari nol. Bila semuanya sudah klir, FKUB dan Pemkot Kediri, tentunya akan menyetujui pembangunan Gereja dimaksud," ucap Salim.
Ia juga menegaskan, tidak ada penghakiman terhadap panitia pembangunan GKJW dalam rapat di Kelurahan Mojoroto seperti yang dituduhkan dalam narasi viral.
Sementara itu, Ketua RT 17 Kelurahan Mojoroto, Aris, menyampaikan rencana pendirian gereja masih dalam tahap pembahasan dan akan dilakukan sosialisasi di tingkat RT.
"Sesuai kesepakatan dari semua pihak, nanti akan ada sosialisasi di tingkat RT. Jadi masalah ini belum selesai," tuturnya.
Ia berharap semua pihak menahan diri agar proses berjalan sesuai aturan.
"Kemarin kan sudah disepakati, maka sesuai kesepakatan maka (prosedur pengurusan izin) harus dimulai dari nol lagi dan harusnya (pembangunan gereja) berhenti dulu," ujarnya. (uji/mar)