PT Sekar Pamenang Laporkan PT MSS ke Polres Kediri Terkait Marketing Gallery

PT Sekar Pamenang Laporkan PT MSS ke Polres Kediri Terkait Marketing Gallery Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo dari Kantor Hukum EMI, RINI dan Rekan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - PT Sekar Pamenang (SP) melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS), pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo, ke Polres Kediri atas dugaan perusakan rumah kunci bangunan marketing gallery. 

Laporan itu dibuat di tengah proses persidangan perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, di mana PT MSS menggugat PT SP terkait wanprestasi. Kuasa Hukum PT SP, Bagus Wibowo dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, membenarkan laporan tersebut.

"Yang kami laporkan adalah bahwa PT MSS diduga telah dengan sengaja mengganti rumah kunci marketing gallery atau bangunan marketing gallery. Bangunan marketing gallery ini kita pakai waktu itu, untuk menunjang proses pemasaran dan proses penjualan unit-unit atau kavling-kavling rumah yang ada di Griya Keraton Sambirejo," kata Bagus didampingi Emi Puasa Handayani, Selasa (3/2/2026).

Menurut dia, beberapa hari sebelumnya pihak PT SP tidak bisa mengakses bangunan marketing gallery yang di dalamnya terdapat barang-barang milik perusahaan, seperti AC dan peralatan penunjang pemasaran. Selain itu, PT MSS juga diduga mengganti kata kunci akun media sosial yang digunakan untuk pemasaran.

"Akun media sosial ini sebagai salah satu sarana proses pemasaran dan penjualan unit-unit kavling-kavling rumah yang ada di Griya Keraton Sambirejo," ucapnya.

Bagus menambahkan, pihak pelapor dan sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kediri. Dalam waktu dekat, tambahan saksi akan dimintai keterangan. 

Ia juga menyebut PT MSS telah mengirimkan dua surat tertanggal 28 dan 30 Januari 2026 kepada PT SP untuk meminta kunci. Kedua perusahaan sudah terlibat perkara perdata di PN Kabupaten Kediri, dan proses persidangan masih berjalan hingga sekarang. (uji/mar)