Ringkasan Berita
- Persidangan sengketa proyek perumahan Griya Keraton Sambirejo antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) dan PT Sekar Pamenang (SP) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
- PT MSS selaku turut tergugat mengajukan sekitar 20 bukti tambahan berupa dokumen perizinan (PBG dan teknis) untuk memperjelas bahwa lokasi sengketa bukan bagian dari kawasan perumahan tersebut.
- Kuasa hukum PT Sekar Pamenang menyatakan pihaknya tetap pada jawaban sebelumnya dan mengungkapkan adanya laporan terkait kasus ini yang masih dalam penyidikan kepolisian.
- Majelis hakim menegaskan persidangan belum memasuki tahap putusan dan agenda berikutnya akan memberi ruang bagi tergugat untuk menghadirkan saksi tambahan.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sengketa hukum proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK), Kecamatan Gampengrejo, antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) dan PT Sekar Pamenang (SP), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (26/8/2026).
Persidangan di Ruang Cakra memasuki agenda pengajuan bukti tambahan. PT MSS selaku turut tergugat menyerahkan sejumlah dokumen terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis kawasan.
Kuasa hukum PT MSS, Imam Mokhlas, menyebut bukti tambahan diajukan untuk memperjelas posisi objek sengketa.
“Pada prinsipnya PT Matahari menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa objek yang disengketakan ini tidak termasuk kawasan perumahan Griya Keraton Sambirejo,” ujarnya.
Direktur PT MSS, Syamsul Ghorib, menambahkan dokumen perizinan menjadi dasar perusahaan menjelaskan batas kawasan.
“Di perkara ini yang disengketakan posisinya di depan. Berdasarkan dokumen dan izin yang kami miliki, kawasan perumahan justru berada di bagian belakang,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI & RINI, Bagus Wibowo, menegaskan pihaknya tetap pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya. Ia menyebut PT MSS mengajukan sekitar 20 bukti tambahan.
“Untuk perkara nomor 50 ini, kami sebagai pihak tergugat tetap pada jawaban yang sudah kami sampaikan,” ucapnya.
Bagus juga menyampaikan adanya laporan lain terkait persoalan tersebut yang masih ditangani kepolisian. Berdasarkan SP2HP, penyidik masih memeriksa saksi dan akan meminta keterangan ahli.
“Secara paripurna belum. Hasil akhirnya nanti berupa putusan, apakah gugatan dikabulkan, tidak dapat diterima, atau ditolak,” cetusnya.
Majelis hakim menegaskan persidangan masih berlanjut dan belum memasuki tahap putusan. Agenda berikutnya akan memberi ruang bagi pihak tergugat menghadirkan saksi tambahan. (uji/mar)










