Bupati Gresik Instruksikan Kontraktor Jaga Kualitas Pekerjaan

Bupati Gresik Instruksikan Kontraktor Jaga Kualitas Pekerjaan Bupati-Wabup, Sambari-Qosim ketika sidak proyek Stadion Lengis. syuhud/BangsaOnline.com

GRESIK (BangsaOnline) - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto meminta kepada semua kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Gresik agar menjaga kualitas pekerjaan. Hal ini dilakukan agar kualitas proyek yang didanai dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hasilnya bagus dan proyek selesai dikerjakan bisa dinikmati masyarakat. Hal itu diungkapkan Bupati dihadapan ratusan kontraktor/rekanan anggota Gapensi dan Gapeksindo saat sosialisasi Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 4 tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa, di kantor Pemkab Gresik, Rabu (11/2).

Bupati juga meminta kepada para rekanan atau kontraktor agar dalam menawar harga pekerjaan tidak terlalu tinggi. Sebab, hal itu bisa memersulit para rekanan sendiri ketika setelah proyek berjalan mereka tidak bisa mendapatkan untung bahkan buntung.

"Saya minta jangan terlalu tinggi memberikan penawaran, sehingga pada akhirnya proyek terbengkalai," sarannya.

Dia memersilahkan para kontraktor memberikan tawaran tinggi. Namun, dia menghimbau agar tawaran harga tersebut tidak kurang dari 80 persen dari harga pagu proyek. Kalau bisa, ditawar lebih tinggi dari pagu yang telah ditetapkan.

"Saya tahu persis bagaimana proses pekerjaan proyek. Kadang sudah menawar terlalu murah, lalu bendera masih pinjam kemudian pekerjaannya masih disubkan lagi. Pasti uang proyek itu habis dalam proses. Belum lagi masih harus membayar pajak," ungkap Bupati yang disambut gelak tawa para rekanan yang hadir.

Untuk itu, Bupati meminta kepada kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum) agar menertibkan para kontraktor/rekanan yang mempunyai raport kurang bagus untuk diberikan peringatan.

"Kalau perlu bagi kontraktor yang punya raport tidak bagus jangan lagi diberi pekerjaan. Lebih baik menawar harga mahal tapi pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan dari pada menawar dengan harga murah, tapi kualitas pekerjaannya jelek," katanya.

Bupati mewanti-wanti kepada para kontraktor agar menjalankan dua hal dalam mengerjakan proyek. Pertama, jangan menawar pekerjaan dengan harga terlalu murah bahkan sampai jauh dibawah pagu. Dan, kedua agar kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari bisa dimanfaatkan sesuai petunjuk teknis.

Sementara kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MT mengatakan, tujuan sosialisasi Perpres Nomor 4 tahun 2015, karena peraturan ini terbilang baru. Perpres ini merupakan perubahan ke empat atas Perpres Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa.

"Banyak sekali perubahan peraturan dari perpres sebelumnya," katanya.

Bambang menambahkan, ada beberapa perubahan mendasar dalam Perpres. Untuk itu, diperluan penjelasan secara detail tentang Perpres 4 tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa, dengan mengundang nara sumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Kami menghadirkan Kasubdit Barang dan Jasa LKPP, Arif Supriyanto, MMT. Beliau salah seorang anggota tim yang ikut menyusun Perpres ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO