Tampak polisi dan petugas Satpol PP memasang stiker tanda pelanggaran beserta garis polisi di depan Karaoke Pop City.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 kembali disegel polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.
Tidak hanya disegel, terpantau beberapa karyawannya juga diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.
BACA JUGA:
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar Perwali Surabaya No. 33.
Namun ternyata, karaoke yang juga menyediakan purel atau ladies companion (LC) itu justru nekat buka lagi dan beroperasional pada Sabtu (23/1/2021) siang. Tak pelak, petugas kembali melakukan penyegelan paksa karena malanggaran aturan PPKM dan Perwali 67 tahun 2020.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, penyegelan Karaoke Pop City berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas tiga pilar. Setelah dicek ke lokasi, memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, Sabtu (23/1/2021).

“Selain dimintai keterangan di unit reskrim polres, nantinya pihak manajemen hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.
Sementara Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar membenarkan adanya penutupan Karaoke Pop City di Jl. Kenjeran 223 Kota Surabaya pada Sabtu (23/1) siang.
"Hari ini penutupan Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 kota Surabaya," kata Akhyar seraya menjelaskan, bahwa tempat itu ditutup karena melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




