ASN dan Warga Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

ASN dan Warga Dilarang ke Luar Kota Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Slamet Turmudi, Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Kediri untuk bepergian ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, kecuali ada keperluan yang sangat penting dan mendesak.

Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 443/3756/418.74/2020 tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kediri.

Selain itu, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat yang ingin menggelar acara hajatan, agar dilakukan secara sederhana dan tidak diperkenankan adanya prasmanan, serta harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara bagi masyarakat yang ingin menggelar acara pentas musik, seni, dan budaya, diminta untuk menunda acara tersebut.

Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan ketat kepada ASN sejak tanggal 20 Desember 2020. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan tumbuhnya angka Covid-19 di Kabupaten Kediri yang hingga kini masih berstatus zona merah.

"Yang lebih penting lagi adalah masyarakat dilarang menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2021, yang berpotensi menimbulkan kerumunan/keramaian," kata Slamet Turmudi, Sabtu (26/12).

Apabila didapati adanya acara yang bisa menimbulkan kerumunan/keramaian, maka tim satgas akan menghentikan acara tersebut.

"Dalam SE Bupati Kediri tersebut juga disebutkan bahwa bagi pemudik, wajib untuk untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," imbuh Slamet yang juga Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kediri itu.

Dalam SE yang diterbitkan tertanggal 14 Desember 2020 dan ditandatangani Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno tersebut, pada poin terakhir juga disebutkan agar tim satgas berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakan hukum protokol kesehatan.

"Pembatasan kegiatan tersebut sudah dimulai sejak tanggal 20 Desember 2020 lalu, dan berakhir pada tanggal 3 Januari 2021. Dengan pembatasan tersebut, kami berharap bisa menekan penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Kediri," pungkas Slamet Turmudi. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO