Cegah Munculnya Klaster Nataru, Seluruh Destinasi Wisata di Trenggalek Ditutup

Cegah Munculnya Klaster Nataru, Seluruh Destinasi Wisata di Trenggalek Ditutup Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin saat virtual conference di Smart Center Pendopo Kabupaten Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memutuskan menutup seluruh kawasan wisata saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

"Menutup destinasi pariwisata mulai tanggal 31 Desember hingga 1 Januari 2021," kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin melalui virtual conference yang disiarkan secara langsung dari Smart Center Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu (23/12) petang.

Disampaikan oleh Bupati Arifin, penutupan seluruh destinasi wisata tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 65 Tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19.

Penutupan destinasi wisata tersebut dalam upaya mencegah adanya kerumunan yang berisiko memunculkan klaster baru Covid-19 di kawasan wisata saat libur tiba.

Arifin meminta seluruh pelaku jasa pariwisata mulai dari kuliner hingga perhotelan, menerapkan protokol kesehatan lebih ketat selama masa libur natal dan tahun baru.

Dalam kesempatan itu, Arifin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menggencarkan operasi gabungan mulai besok (24/12) hingga hingga 4 Januari 2021. Hal itu menindaklanjuti surat dari BNPB Nomor 03 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur natal dan tahun baru dalam masa pandemi Covid-19.

"Atas dasar surat imbauan tersebut, maka mulai besok hingga 4 Januari 2021 secara random atau secara acak, kami akan menggelar operasi gabungan pelayanan rapid test antigen gratis bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk ke Kabupaten Trenggalek," tegasnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka melihat kesiapan dari para pelaku perjalanan dalam mematuhi protokol kesehatan serta mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek.

Arifin juga menegaskan bahwa selama libur nataru pihak kepolisian dari semua tingkatan dilarang mengeluarkan izin keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan masa, sesuai telegram dari Kapolri STR 923/12/X2 2020.

"Maka hingga 4 Januari, segala keramaian yang menyangkut Natal, perayaan tahun baru, serta bentuk kegiatan lainnya termasuk hajatan, konser musik, pesta kembang api seluruhnya dilarang untuk diselenggarakan," ujarnya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO