Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam acara penyebaran benih melalui udara (Aeroseeding) BPBD Jatim bersama Lanud Abd. Saleh di Lanud Abd. Saleh, Kabupaten Malang, Rabu (16/12). foto: ist
"Benih-benih tersebut dikemudian hari bisa menjadi penyelamat saat terjadi intensitas hujan yang tinggi untuk menghindari banjir bandang atau tanah longsor," urainya.

Selain penyebaran benih dengan metode aeroseeding, rehabilitasi hutan juga diselenggarakan melalui beberapa kegiatan. Seperti reboisasi, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif pada lahan kritis dan tidak produktif. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Gubernur Jawa Timur melalui suratnya Nomor 360/098/208.2/2020 Tanggal 20 Januari 2020 meminta kepada semua pihak untuk menyumbangkan benih/biji kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui BPBD Provinsi Jawa Timur.
Reboisasi hutan semacam ini, tutur Khofifah, akan terus dilakukan. Alasannya, karena Jatim memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia.
"Bencana seperti itu bisa menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis," jelasnya.
Termasuk, ujar Khofifah, bencana juga menjadi faktor menghambat pembangunan. Oleh karena itu, pemantauan kondisi alam dan aktivitas terhadap potensi bencana di daerah yang memiliki risiko tinggi perlu dilakukan secara terus-menerus.
Menurut data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, luas kawasan hutan Provinsi Jawa Timur tahun 2017 seluas 1,354.296,05 Ha. Sementara luas lahan kritis di dalam kawasan konservasi seluas 8.776,45 Ha. Kawasan Konservasi ini berada di Balai Taman Nasional (BTN) Baluran, Semeru Betiri, Bromo Tengger Semeru, Alas Purwo, Tahura R. Soerjo dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Dengan adanya Gerakan Nasional Pengurangan Risiko Bencana, maka upaya tersebut memberikan penekanan pada penyelamatan dan pelestarian lingkungan, sebagaimana imbauan yang disampaikan Gubernur Jawa Timur pada 24 Desember 2019 lalu bahwa akan dilakukan rehabilitasi hutan di wilayah Jawa Timur. Tujuannya yakni untuk memulihkan, mempertahankan serta meningkatkan fungsi hutan.
"Sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga," jelasnya.
Oleh sebab itu, setelah mengetahui risiko bencana di suatu wilayah, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan tata kelola upaya penanggulangan bencana yang lebih baik. Hal ini juga sejalan dengan perubahan paradigma upaya penanggulangan bencana di tingkat global. Yaitu dari upaya responsif yang berfokus pada saat terjadinya bencana ke upaya preventif yang lebih menitik beratkan pada upaya sebelum kejadian bencana dan pengelolaan risiko bencana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




