Jelang Libur Natal dan Cuti Bersama, Risma Keluarkan Dua SE Sekaligus untuk Antisipasi Covid-19

Jelang Libur Natal dan Cuti Bersama, Risma Keluarkan Dua SE Sekaligus untuk Antisipasi Covid-19 Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang libur natal dan cuti bersama tahun 2020, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) sekaligus untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.

SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha. Kemudian SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.

Dalam SE pertama itu, Wali Kota Risma menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 440/5876/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan ini disampaikan agar Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha bersama dengan Satgas Mandiri tanggap Covid-19 di tempat kerja/usaha masing-masing.

"Sehubungan masih dalam masa Pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya, serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," kata Risma dalam SE-nya.

Kemudian bagi pekerja atau karyawan setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 (hari), wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab tes pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Sementara SE kedua, Risma menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, disampaikan agar Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri tanggap Covid-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Warga Sambisari dan Manukan Kulon Menolak Sekolah Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Corona':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO