Pasien Covid-19 Kota Blitar Tetap Bisa Nyoblos Pilkada 2020, Begini Mekanismenya

Pasien Covid-19 Kota Blitar Tetap Bisa Nyoblos Pilkada 2020, Begini Mekanismenya Petugas KPPS memperagakan penggunaan APD.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menjamin warga Kota Blitar yang berstatus pasien Covid-19 dan sedang menjalani perawatan atau karantina tetap bisa ikut memilih pemimpin daerah.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan, pasien Covid-19 akan dilayani melalui TPS keliling mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00.

Petugas akan mendatangi pasien Covid-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri, isolasi di rumah karantina milik Pemkot Blitar, narapidana Lapas Kelas II B Blitar yang diisolasi, serta mereka yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Anggota KPPS yang bertugas di TPS keliling ini akan menggunakan alat pelindung diri baju hazmat, face sield, dan masker untuk meminimalisir risiko terpapar.

"Yang isolasi mandiri akan difasilitasi TPS keliling dari TPS terdekat. Teknisnya, petugas hanya sampai di lobi, kemudian ada petugas pendamping yang menandatangani form C yang akan masuk ke dalam," ujar Rangga, Selasa (8/12/2020).

"Pendamping yang akan masuk ke ruang isolasi ini adalah tenaga kesehatan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar. Sementara petugas KPPS memantau dari CCTV," imbuhnya.

Rangga menambahkan, proses ini dilakukan karena penyelenggaraan pilkada di masa pandemi ini pilihannya seperti buah simalakama. Artinya, kalau pasien Covid-19 tidak difasilitasi KPU sebagai penyelenggara terancam pidana. Namun kalau difasilitasi ada risiko petugas terpapar.

"Namun sebisa mungkin kami meminimalisir risiko terpapar agar mereka yang sudah masuk di DPT ini tetap bisa menyalurkan hak pilihnya," tegas Rangga. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO