GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Gresik telah merampungkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 di Hotel Surya, Kabupaten Pasuruan, Kamis-Sabtu (26-28/11/2020).
Dari hasil finalisasi RAPBD, pendapatan daerah (PD) Gresik pada tahun 2021 disepakati sebesar Rp 3,256 triliun. Sementara untuk estimasi belanja daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp 3,418 triliun.
BACA JUGA:
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
- Tak Cuma Gus Yani dan Ning Min, Sejumlah Nama Digadang Bakal Maju Pilkada Gresik 2024
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
Sehingga, terjadi defisit sekira Rp 162 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, akan diambilkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD tahun 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Banggar DPRD Gresik, Eddy Santoso. "Sudah finalisasi. Kekuatan RAPBD Gresik 2021 disepakati sebesar Rp 3,418 triliun yang bersumber dari PD Rp 3,256 triliun dan Silpa Rp 162 miliar," tegas Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (28/11/2020).
Dikatakan Eddy Santoso, angka Rp 3,418 triliun tersebut kembali meleset dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 yang telah disepakati DPRD dan Pemerintah. Sesuai RPJMD, seharusnya APBD Gresik tahun 2021 sebesar Rp 4,044 triliun.
"Sehingga, APBD 2021 masih minus sekira 600 miliar dari RPJMD 2016-2021. Kekuatan APBD kita hingga 2021 kembali meleset dari RPJMD hasil review, setelah sebelumnya (sebelum review) juga meleset," kata Ketua DPC Partai Demokrat Gresik ini.
Eddy Santoso menjabarkan Pendapatan Daerah Kabupatan Gresik Tahun 2021 sebesar Rp 3,256 triliun berasal dari sejumlah sumber. Mulai dari pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak dan retribusi daerah, hasil kekayaan yang dipisahkan, dana transfer pusat, dan pendapatan asli daerah lain yang sah.
Untuk dana transfer pusat berasal dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa. Selain itu, Pendapatan Transfer Antar Daerah berasal dari Pendapatan Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.