Dilaporkan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat ke Bawaslu, Ini Tanggapan Ketua AKD Gresik

Dilaporkan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat ke Bawaslu, Ini Tanggapan Ketua AKD Gresik Tim Hukum dan Advokasi Paslon Niat saat laporkan Ketua AKD Gresik Nurul Yatim ke Bawaslu. foto: ist.

"Dalam Pasal 29 huruh (j) Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014 jelas disebutkan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," bebernya.

Terkait laporan tersebut, Ketua , Imron Rosyadi mengatakan akan menindaklanjuti kebenaran pesan WA Ketua AKD Nurul Yatim.

"Seperti biasa akan kami tindak lanjuti laporan saudara M. Irfan Choiri. Sementara kami masih menelusuri kepastian kebenaran chat WA ajakan itu berasal dari chat Ketua AKD Gresik," katanya.

Sementara Ketua AKD Gresik Nurul Yatim saat diklarifikasi BANGSAONLINE.com membantah bahwa chat tersebut adalah darinya.

"Niki boten chat kulo (ini bukan chat saya)," bantah Nurul Yatim dalam saat diklarifikasi BANGSAONLINE.com melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (24/11/20).

"Seharusnya mereka tanya kepada yang share di FB (facebook)," kata Nurul Yatim. "Ngapunten ono tamu cak (maaf masih ada tamu Cak)," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO