Petugas Lapas IIB Jombang saat membongkar narkoba dari kerupuk pasir. (foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE)

Seluruh barang haram tersebut dibungkus klip plastik dan direkatkan dengan lakban warna hitam. Sedangkan, kerupuk tersebut direkatkan dengan lem sehingga terlihat rapi dan tampak seperti lengket alami di penggorengan. Hal itu dirancang untuk mengelabuhi petugas.
"Ada kerupuk yang kayak dilem lagi, jadi kayak dua kerupuk saling menempel gitu. Di dalam ternyata ada serbuk putih sabu, dan ada lima butir pil. Serbuk sabunya itu dibungkus jadi tiga plastik kecil. Kondisinya rapi, terkesan lengket alami," terang Mahendra.
"Saat ini, barang bukti sabu dan pil diduga dobel L beserta identitas warga binaan penerima barang sudah kami serahkan ke pihak Satreskoba Polres Jombang untuk diperiksa. Begitu juga tindak lanjut dari penyelundupan itu kita serahkan ke polisi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, aksi penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas IIB Jombang juga pernah digagalkan oleh petugas sebelumnya. Sebanyak 1.815 pil koplo diselundupkan dengan cara membungkusnya dengan buah salak pada 24 Agustus 2020 silam. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




