Para pengedar itu adalah Bobi (24), Angga (28) dan Jumadi (42), yang asal Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. foto: ist/ bangsaonline.com
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka Bobi digelandang ke Mapolsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka Bobi mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Angga.
Tak ingin kehilangan target yang lain, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil ditangkap. "Dari tersangka Angga ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 9 gram," terangnya.

Petugas pun mencoba menginterogasi tersangka Angga dan muncul nama tersangka Jumadi. "Setelah menangkap Angga, seketika itu langsung dilakukan penangkapan terhadap Jumadi," tambahnya.
Mereka kini mendekam di sel tahanan Polsek Prambon untuk proses hukum lebih lanjut. "Dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hery.
Bobi mengaku nekat menjual barang haram itu untuk keperluan sehari-hari. "Untuk kebutuhan sehari-hari, karena sudah tidak bekerja," kata Bobi. (cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






