Tiga Pekan, Polisi Ringkus 15 Pelaku Bandar dan Pengedar Narkoba di Tuban

Tiga Pekan, Polisi Ringkus 15 Pelaku Bandar dan Pengedar Narkoba di Tuban Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus 15 pelaku bandar dan pengedar pil koplo di Bumi Wali selama waktu kurang lebih tiga pekan.

Untuk tersangka pengedar pil koplo dipersangkakan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Paling lama hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Kemudian, untuk tersangka perkara pengedar sabu disangkakan Pasal 114 (2), 112 (1), jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3.

Adapun dari 15 pelaku yang ditangkap polisi yakni Nanang Kosim warga Jenu Tuban, Shodikin dan Ahmad Sholahudin warga Kabupaten Lamongan, Vendy warga Lamongan, Rizal Muhaimin warga Bojonegoro, Mariyanto warga Kingking-Tuban, dan Mimono warga Merakurak-Tuban. 

Kemudian Afri Firmansyah warga Jogoroto-Jombang, Ahmad Khoirudin warga Widang-Tuban, Diva Fikri warga Grabagan-Tuban, Eko Harjo warga Plumpang-Tuban, Utomo warga Semanding-Tuban, Agus Ponco warga Plumpang-Tuban, dan Muhammad Taufik warga Plumpang-Tuban.

"Menurut keterangan tersangka obat daftar G itu dijual 1 teknya seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu. Cara menjualnya melalui medsos, COD dan pengantar kurir ekspedisi," pungkas kasatresnarkoba yang baru menjabat di ini. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO