Diduga Lakukan Pungli, Pengelola Pantai Marina Boom Banyuwangi Diadukan ke Polisi

Diduga Lakukan Pungli, Pengelola Pantai Marina Boom Banyuwangi Diadukan ke Polisi Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin usai melapor ke polisi. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) mengadukan PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) selaku pengelola Pantai Boom Marina Banyuwangi ke polisi, Selasa (20/10/2020).

Pengaduan tersebut, terkait dugaan pungutan liar (pungli) atas pemberlakuan tarif tiket masuk Rp 15.000 include voucher makanan atau minuman dan belum termasuk parkir kendaraan ke setiap pengunjung yang ingin memasuki kawasan pantai yang dulunya disebut Pantai THR (Taman Hiburan Rakyat) tersebut.

Dari harga tersebut, setiap pengunjung mendapatkan voucher senilai Rp 4.000, dan dapat ditukarkan dengan makanan minuman ataupun barang seharga voucher ke pelaku UMKM yang berjualan di kawasan pantai kebanggaan masyarakat Banyuwangi itu.

Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua DPK-ARM mengatakan bahwa yang menjadi permasalahan di sini adalah voucher dari pembelian tiket masuk yang tidak digunakan oleh pengunjung dan masuk pendapatan perusahaan.

"Uang voucher yang tidak ditukarkan oleh pengunjung itu, jika masuk ke perusahaan sama saja dengan pungutan liar (pungli)," kata Helmi yang juga Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (20/10/2020).

Tak hanya itu, kata Helmi, mahalnya tiket untuk masuk ke kawasan yang dulunya juga dijadikan pelabuhan rakyat itu, dirasa sangat memberatkan utamanya bagi masyarakat menengah ke bawah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO