NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tiga lembaga desa diundang DPRD Nganjuk untuk membahas revisi perda terkait pemerintahan desa untuk dijadikan acuan menjadi perda nantinya.
Tiga lembaga yang diundang adalah, Parade Nusantara, Asosiasi Kepala Desa (AKD), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Kehadiran mereka dalam rapat untuk diminta saran dan masukan atas rancangan perda inisiatif DPRD Nganjuk terkait pemerintahan desa.
Rapat dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heri Tjahyono, selaku pimpinan rapat. Juga hadir anggota DPRD Puji Santuso, Nur Dainuri, dan anggota lainnya.
Ketua DPRD mengatakan, perda yang dibahas adalah tahap kedua, dan merupakan perda inisiatif DPRD dari anggota Badan Peraturan Daerah (Baperda).
"Saya harap dari hasil ini nanti akan terbit perda baru, karena ini hasil masukan terakhir dari hasil kajian akademik," kata Tatit kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (06/10).
Menurutnya, naskah akademik yang akan dibuat harus mengakomodir kearifan lokal. Maka dari itu, pihaknya perlu menampung masukan dan saran dari perwakilan tiga lembaga tersebut.