Bawaslu Klarifikasi BKD, Lelang Sekda Gresik Tak Perlu Izin Mendagri

Bawaslu Klarifikasi BKD, Lelang Sekda Gresik Tak Perlu Izin Mendagri Moh. Imron Rosyadi.

"Jika tetap nekat, maka sanksinya sangat berat. Jadi, calon petahana yang maju pada Pilkada 2020 bisa didiskualifikasi jika melakukan mutasi atau pergantian pejabat daerah 6 bulan sebelum Pilkada," urainya.

Imron mengakui bahwa saat ini di Pemkab Gresik ada sejumlah jabatan kosong yang ditinggal pensiun empunya lantaran pensiun, meninggal, ataupun lantaran yang bersangkutan tersangkat kasus hukum. "Jadi, tak boleh jabatan-jabatan itu diisi. Kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," terangnya.

"Larangan mutasi pejabat bagi calon petahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," imbuhnya.

Namun, aturan tersebut bisa dikecualikan jika kepala daerah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. "Kalau ada izin Kementerian terkait tidak apa-apa. Tapi kalau tidak ada jangan coba-coba," kata Imron mengingatkan.

Bawaslu, tambah Imron, melarang petahana lakukan mutasi jabatan jelang penyelenggaraan Pilkada 2020 demi menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik.

"Untuk itu, imbauan kami calon petahana jangan coba-coba melakukan mutasi jabatan, karena ancamannya bisa sanksi administratif dan bisa diskualifikasi," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO