Dianggap Berpihak dan Tidak Netral, KIPP Laporkan Risma ke Bawaslu

Dianggap Berpihak dan Tidak Netral, KIPP Laporkan Risma ke Bawaslu Novli Bernado Thyssen, S.H., Ketua KIPP Jatim saat menunjukkan bukti berupa foto terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Tri Rismaharini saat melapor ke Kantor Bawaslu Surabaya, Kamis (1/10).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini lantaran dianggap melakukan pelanggaran dengan menguntungkan atau berpihak kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji.

"Atas hukum yang dilanggar oleh Wali Kota Surabaya tersebut adalah pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam pasal 71 ayat 3, yang menyebutkan: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," tegas Novli Bernado Thyssen, S.H., Ketua KIPP Jatim di Kantor Bawaslu Surabaya, Kamis (1/10).

Novli kemudian merinci dugaan pelanggaran oleh Risma. Pertama, penggunaan Taman Harmoni yang merupakan fasilitas Pemerintah Kota Surabaya sebagai tempat kegiatan penyerahan rekomendasi oleh partai politik kepada Paslon Eri Cahyadi dan Armuji.

Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 2 September 2020. Penggunaan Taman Harmoni yang merupakan aset sekaligus fasilitas Pemerintah Kota Surabaya untuk kegiatan politik praktis tersebut tentu sangat bertentangan dengan pasal 71 ayat 3 UU 10 thn 2020.

"Di mana Risma dalam jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya memfasilitasi tempat kegiatan politik praktis penyerahan rekomendasi partai kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni yang merupakan aset pemerintah dan dibangun dengan menggunakan APBD," ungkapnya.

"Dan kehadiran Risma dalam acara tersebut pada hari kerja aktif. Bahwa tidak dapat dibenarkan Risma hadir mengatasnamakan diri sebagai pengurus DPP Partai karena acara berlangsung di hari dan jam kerja," tambahnya.

Pelanggaran yang kedua, lanjut Novli, pencatutan gambar Risma pada reklame, baliho, dan banner Eri Cahyadi dan Armuji dengan tertera kalimat sosialisasi sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Menurutnya, hal ini tidak pantas dan tidak etis.

"Terlepas siapa pihak yang memasang reklame, baliho, ataupun banner tersebut, harusnya Wali Kota Surabaya bersikap tegas dengan menertibkan setiap reklame, baliho, ataupun banner tersebut karna Risma sebagai Wali Kota Surabaya mempunyai kewenangan penuh memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan," pungkasnya. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO