GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik kukuh tak mau membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana detail tata ruang kecamatan (RDTRK) Manyar dan Bungah yang diajukan Bagian Hukum Pemkab Gresik.
Hal ini disebabkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019-2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030 belum disahkan. Raperda RTRW sendiri di-pending pengesahannya oleh DPRD lantaran belum memenuhi syarat, belum tuntas (disahkan).
BACA JUGA:
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- Bupati Gresik Salurkan Santunan dari Baznas untuk 1.000 Anak Yatim
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
- Pj Gubernur Jatim Pastikan Bantuan untuk Korban Gempa di Bawean Terpenuhi
"DPRD tak mau membahas Raperda RDTRK Manyar dan Bungah sebelum kami menuntaskan Raperda RTRW sebagai rujukan pembuatan Raperda RDTRK," ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gresik, Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (1/10/2020).
Menurut Eddy, apa yang dilakukan Pemkab Gresik melalui Bagian Hukum dengan mengajukan Raperda tentang RDTRK Manyar dan Bungah sembrono dan gegabah.
"Sebab, mereka sudah tahu kalau Raperda tentang RTRW sebagai rujukan Raperda RDTRK belum disahkan DPRD. Pokoknya Raperda RTRW harus tuntas dulu. Baru setelahnya Pemkab mengajukan Raperda RDTRK," pungkas Ketua DPC Demokrat Gresik ini.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim. "Kami tuntaskan dulu Raperda RTRW. Baru membahas Raperda RDTRK," katanya.
"Hari ini kami rapat dengan Bagian Hukum untuk mensinkronkan kesepakatan pembahasan," imbuhnya.