Sidang Perdana Kasus JRBPV, Kuasa Hukum Ryantori: Dakwaan Jaksa Terlalu Melebar

Sidang Perdana Kasus JRBPV, Kuasa Hukum Ryantori: Dakwaan Jaksa Terlalu Melebar Ir. Ryantori Angka Raharja (kemeja merah) saat menjalani sidang di PN Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara atas nama terdakwa Ir. Ryantori Angka Raharja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (30/9/2020). Sidang Nomor 723/Pid.Sus/PN/SDA dipimpin oleh hakim Achmad Peten Sili dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa Ir. Ryantori, membuat, menggunakan, dan menjual konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang persis dengan Sarang Laba-Laba (KSLL) milik PT Katama Suryabumi.

Beberapa gedung yang dibangun dengan JRBPV antara lain, Perkantoran RSUD Sumenep, Gedung IGD RSUD Sidoarjo, dan Gedung Mapolda Riau. Dalam surat dakwaan, Ir. Ryantori disebut telah melakukan hal tersebut tanpa izin pemegang paten yaitu PT Katama Suryabumi.

Penemu KSLL sendiri adalah Ir. Ryantori dan (alm) Sucipto. Ir. Ryantori, dengan PT Cipta Anugerah Indotama (CAI) disebut menggunakan KSLL dengan nama Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) dengan sedikit memodifikasi dengan menambahkan beberapa rusuk.

Atas perbuatan terdakwa, PT Katama Suryabumi menderita kerugian immaterial dan kerugian materi senilai 20 Miliar. Perbuatan terdakwa berupa tindak pidana paten, diancam dengan pasal 161 junto pasal 160 UU no 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Kuasa hukum Ir. Ryantori, M. Syahrul Borman mengatakan jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum terlalu melebar dan tidak fokus keberadaan perkara.

"Klien kami adalah penemu kontruksi ini, dan klien kami tidak melakukan tuduhan yang didakwakan Jaksa. Klien kami memodifikasi temuanya agar lebih kokoh lagi, dan tidak memakai nama Sarang Laba-Laba (KSLL) perbaikan milik PT Katama Suryabumi. Tak hanya itu, dakwaan Jaksa juga terlalu melebar. Fokus perkara kan seharusnya hanya di proyek pembangunan RSUD Sidoarjo, tapi dalam dakwaan klien kami juga harus bertangung jawab di proyek Riau dan di Sumenep Madura. Kan itu terlalu melebar, saya menyayangkan dakwaan Jaksa tersebut," tegas Syahrul usai persidangan, Rabu (30/9/2020).

Syahrul menambahkan jika kliennya (Ir. Ryantori red) juga tidak menerima royalti dari PT Katama Suryabumi selama 12 tahun.

"Klien kami penemu kontruksi ini bersama alm Pak Cip, dan klien kami juga 12 tahun tidak menerima royalti. Dan klien kami tidak lakukan penjiplakan, wong itu temuannya sendiri kok. Kami juga menilai bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Dakwaan jaksa akan kami jawab dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari kami yang akan kami bacakan di persidangan pada Senin (12/10/2020) nanti," jelasnya

Sementara itu, Ir. Ryantori menolak kalau dikatakan plagiat (jiplak). "Kan judul perkara ini menjadi lucu dan aneh. Saya ini penemu konstruksi pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal digugat telah menjiplak Sarang Laba-Laba temuan saya sendiri. Kan kedua struktur pondasi itu dua-duanya saya yang menemukan. Saya menyesal terlalu percaya dengan mantan anak buah saya itu. Saya serahkan semua kasus ini ke penasehat hukum saya. Fakta dan keadilan pasti akan terkuak di persidangan nanti," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO