Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2020

Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2020 Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Anom Surahno, S.H., M.Si (dua dari kiri) jadi narasumber sekaligus pembuka acara sosialisasi.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah, di Valencia Resto, Pasuruan, Senin (28/09/20). 

Acara yang dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan itu dibuka langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Anom Surahno, S.H., M.Si.

Dalam kesempatan itu, Anom Surahno yang juga bertindak sebagai narasumber mengatakan bahwa dasar hukum dari materi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Mengacu peraturan-peraturan tersebut, Anom menjelaskan sanksi bagi PNS yang tidak netral sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin. 

"Yakni hukuman disiplin tingkat sedang bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil kepala daerah berupa memberikan surat dukungan disertai FC-KTP," jelas Anom.

Ia menambahkan, PNS yang terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala/wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kampanye akan dikenai sanksi.

Adapun jenis hukuman disipilin tingkat sedang berupa, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. (ard/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO