PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan surat suara pemilu 2024 lebih, Selasa (13/02/2024) siang.
Lebihan surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU setempat.
BACA JUGA:
- Jelang Pilkada 2024 Serentak, KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan
- Mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Paparkan 5 Srikandi Potensial di Pilkada 2024
- Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya
- Misto Leo Faisal, Satu-satunya Caleg Partai Gelora yang Lolos Jadi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, mengatakan kelebihan surat suara itu harus dimusnahkan sebagaimana instruksi dan regulasi.
"Total sisa surat suara lebih di pemilu 2024 sebanyak 2.091 dari 6 juta sekian surat suara. Ini bentuk tanggung jawab KPU melaksanakan regulasi," papar Faizin.
Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 57 lembar
- Surat suara calon DPR RI sebanyak 848 lembar