Pemusnahan sisa surat suara oleh KPU disaksikan oleh anggota kepolisian serta anggota bawaslu.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan surat suara pemilu 2024 lebih, Selasa (13/02/2024) siang.
Lebihan surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU setempat.
BACA JUGA:
- LPJ Sisa Anggaran KPU Pasuruan Berubah-ubah, Ketua Komisi I: Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum
- Pimpinan LSM Pasdewa Turut Pertanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan 2024: Rp1,5 M Lari ke Mana?
- KPU Kabupaten Pasuruan Lakukan Evaluasi Pemilu Serentak 2024
- Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Sisa NPHD
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, mengatakan kelebihan surat suara itu harus dimusnahkan sebagaimana instruksi dan regulasi.
"Total sisa surat suara lebih di pemilu 2024 sebanyak 2.091 dari 6 juta sekian surat suara. Ini bentuk tanggung jawab KPU melaksanakan regulasi," papar Faizin.
Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 57 lembar
- Surat suara calon DPR RI sebanyak 848 lembar
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




