KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Pasuruan melayangkan rekomendasi kepada KPU untuk memberhentikan 2 Sekretariat PPS. Mereka adalah Imam Muchlisin (Sekretariat PPS Desa Sebani, Kecamatan Pandaan), dan Mujib Ridwan (Sekretariat PPS Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan).
Rekomendasi atas pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 20 November 2024 ini ialah tindak lanjut atas keputusan rapat pleno Bawaslu terhadap temuan pelanggaran karena terlibat dalam pemberian dukungan melalui MoU dengan calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 29 Juni 2024. Saat menandatangani MoU, keduanya dalam kapasitas Korcam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang merangkap Sekretariat PPS.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
“Rekomendasi pelanggaran administrasi ini harus segera ditindaklanjuti KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.
Menurut dia, surat rekomendasi ini merupakan tindak lanjut surat Bawaslu, yakni penerusan atas dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang telah dikirimkan kepada KPU Kabupaten Pasuruan pada 11 September 2024. Karena tidak juga ada kejelasan keputusan, Bawaslu melayangkan rekomendasi tersebut.
“Berdasar hasil penelusuran dan kajian Bawaslu, keterlibatan penyelenggara Pemilu dengan pemberian dukungan politik, berpotensi mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon Bupati Pasuruan pada pemilihan mendatang. Hal ini menciderai terhadap peraturan dan perundang-undangan bahwa Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” paparnya. (par/mar)
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News