Arie Yunianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mencegah dan mengawasi praktik politik uang pada saat penyelenggaraan pilkada pada 27 November mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, menyampaikan berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pelanggaran banyak ditemukan di tempat pemungutan suara (TPS). Mulai dari mobilisasi massa, intimidasi pengawas TPS, hingga praktik politik uang.
BACA JUGA:
- Pimpinan LSM Pasdewa Turut Pertanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan 2024: Rp1,5 M Lari ke Mana?
- KPU Tak Kunjung Laporkan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan, Dewan: Dua Bulan Habis Rp5 Miliar?
- KPU Kota Pasuruan Resmi Tetapkan Adi Wibowo-M Nawawi Jadi Kepala Daerah Terpilih
- Fajar Optimis Menang Tanpa Money Politik Dalam Pemilihan Ketua Golkar Gresik
"Kesuksesan pemilu jadi bagian dan tanggung jawab semua komponen masyarakat, tidak hanya penyelenggara, aparat keamanan, maupun peserta pemilu saja. Warga jadi bagian terpenting untuk kesuksesan pesta demokrasi ini," kata Arie saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui pesan singkat WhatsApp.
Arie menyebut modus politik uang yang harus diwaspadai yakni pemilih akan mengambil foto hasil pilihannya untuk dilaporkan kepada masing-masing paslon atau tim pemenangan tertentu agar dibayar.
"Memfoto surat suara sendiri sudah melanggar kerahasiaan pada asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Kami menginstruksikan kepada pengawas untuk siaga dan menangkap tangan pelaku dan penerima money politic," ujar Arie.
Selain itu, larangan politik uang tertuang pada pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf j, pasal 284, Pasal 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




