PAW Gus Yani dan Alif Belum Diajukan ke DPRD

PAW Gus Yani dan Alif Belum Diajukan ke DPRD Pimpinan DPRD Gresik ketika memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Fandi Akhmad Yani, dan anggota Fraksi Gerindra Asluchul Alif hingga sekarang belum diajukan masing-masing parpol ke .

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua , Mujid Riduan. "Belum masuk. Hingga sekarang baik PKB maupun Gerindra belum mengajukan PAW Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif," tegas Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (25/9/2020).

Selain PAW keduanya, lanjut Mujid, PAW pimpinan DPRD yang menggantikan Asluchul Alif juga belum diajukan oleh Gerindra. "PAW pimpinan DPRD pengganti Asluchul Alif juga belum diajukan," ungkap Ketua DPC PDIP Gresik ini.

Mujid mengungkapkan, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif telah mengundurkan diri baik sebagai pimpinan maupun anggota DPRD. Sebab, keduanya maju pada kontestasi Pilbup Gresik 2020.

"Karena Undang-Undangnya mengatur anggota DPRD harus mundur ketika maju Pilkada, maka Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif mundur," jelas Mujid.

Sekadar diketahui, Fandi Akhmad Yani pada Pileg 2019 maju melalui dapil II (Duduksampayan dan Cerme). Di dapil tersebut, PKB mendapat 3 kursi DPRD. Yakni urutan pertama Fandi Akhmad Yani, diikuti Muhammad, dan Mukaromah. Maka, caleg PKB di dapil tersebut yang berhak menggantikan Fandi Akhmad Yani adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawah Mukaromah.

Sementara Alsluchul Alif maju dari dapil VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu), di mana Gerindra mendapatkan 1 kursi. Maka caleg Gerindra yang berhak menggantikan Asluchul Alif adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak setelah Alif. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO